PENYETORAN UANG GANTI RUGI
PEMBERIAN CINDERA MATA KEPADA PENGUSAHA PEMBAYAR PAD TERBAIKSurat Keputusan Bupati Buleleng Daftar Nama Pengusaha, SKPD dan Kecamatan yang menerima Cinderamata. Terakhir Diperbaharui (Jumat, 08 April 2011 03:18) GAMBARAN UMUM DINAS PENDAPATAN KABUPATEN BULELENGA. Gambaran Umum. Dengan telah terbentuknya Kantor Pelayanan terpadu ( KPT ) tugas-tugas Dinas Pendapatan secara bertahap diambil alih oleh kantor pelayanan terpadu kecuali yang menyangkut penerimaan Pajak Daerah, walaupun pada sektor-sektor tertentu masih ditangani oleh instansi lain. Namun karena Dinas Pendapatan sebagai penanggung jawab Pendapatan Daerah ( Koordinator Pendapatan ) akan selalu mengadakan kordinasi kepada instansi penerima lainnya, baik langsung maupun dengan cara mengadaakan rapat kordinasi antar instansi. Dengan adanya kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab yang diberikan oleh pemerintah atasan kepada daerah secara proporsional dan sejalan dengan jiwa otonomi daerah, berupaya mengoptimalkan potensi sumber-sumber pendapatan daerah dengan memanfaatkan kemampuan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya. Sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang andal yang dapat dijadikan sebagai unggulan ( Primadona ) dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara kotinyu dikembangkan dan ditingkatkan agar potensi yang ada dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, sehingga arah pengelolaan dan pemanfaatannya dapat dilakukan secara terarah dan terpadu. 1 Dalam rangka menggali, mengembangkan dan memanfaatkan potensi yang ada , arah yang akan dicapai pada akhirnya bertujuan menyediakan dana dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat dan membiayai pembangunan daerah.
B. Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan. Seuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 51 Tahun 2008, Dinas Pendapatan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut : - Tugas pokok Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng adalah melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah di bidang pendapatan. - Disamping tugas pokok tersebut Dinas Pendapatan mempunyai fungsi antara lain: a. Perumusan kebijakan teknis dibidang pendapatan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati. b. Pelaksanaan pendaftaran dan pendataan wajib pajak dan retribusi daerah. c. Penetapan besarnya pajak dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. d. Pelaksanaan pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah dan Pendapatan lainnya berdasarkan peraturan Perundang -undangan yang berlaku. e. Pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan pembukuan dan pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Daerah, Retribusi serta pendapatan lainnya. f. Pembinaan terhadap unit pelaksanaan Teknis Dinas. g. Pengelolaan Tata Usaha Dinas. Terakhir Diperbaharui (Jumat, 01 April 2011 02:49)
|





