TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 51 Tahun 2008, Dinas Pendapatan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Tugas Pokok Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng adalah melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah di bidang pendapatan.
Disamping tugas pokok tersebut Dinas Pendapatan mempunyai Fungsi antara lain:
a. Perumusan kebijakan teknis dibidang pendapatan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati.
b. Pelaksanaan pendaftaran dan pendataan wajib pajak dan retribusi daerah.
c. Penetapan besarnya pajak dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
d. Pelaksanaan pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah dan Pendapatan lainnya berdasarkan peraturan Perundang -undangan yang berlaku.
e. Pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Pelaksanaan pembukuan dan pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Daerah, Retribusi serta pendapatan lainnya.
g. Pembinaan terhadap unit pelaksanaan Teknis Dinas.
h. Pengelolaan Tata Usaha Dinas.
Terakhir Diperbaharui (Selasa, 02 Februari 2010 02:50)


