Home Profil Instansi Tugas Pokok dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan  Bupati Buleleng Nomor : 51 Tahun 2008,  Dinas Pendapatan mempunyai tugas  pokok dan fungsi sebagai  berikut :

Tugas Pokok Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng adalah  melaksanakan kewenangan  Otonomi Daerah di bidang pendapatan.

Disamping  tugas  pokok   tersebut  Dinas Pendapatan mempunyai  Fungsi antara lain:

a. Perumusan  kebijakan  teknis dibidang pendapatan berdasarkan  kebijakan  yang ditetapkan oleh Bupati.

b. Pelaksanaan pendaftaran dan pendataan wajib pajak dan  retribusi daerah.

c. Penetapan  besarnya pajak dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan  dan perundang-undangan yang berlaku.

d.  Pelaksanaan pemungutan Pajak  dan Retribusi Daerah dan Pendapatan lainnya berdasarkan peraturan Perundang -undangan yang berlaku.

e.  Pelaksanaan  pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai peraturan  perundang-undangan yang berlaku.

f. Pelaksanaan  pembukuan dan  pelaporan atas pemungutan  dan penyetoran Pajak Daerah, Retribusi serta pendapatan lainnya.

g.  Pembinaan terhadap unit pelaksanaan Teknis Dinas.

h. Pengelolaan Tata Usaha Dinas.

 

Terakhir Diperbaharui (Selasa, 02 Februari 2010 02:50)